Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?

Kompas.com - 19/11/2021, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Luna Maya ramai disebutkan menjadi ketua rukun tetangga (RT) di wilayah tempat tinggalnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. 

Salah satu unggahan Luna Maya di akun Instagram-nya yang berisi blusukan dengan mengenakan pakaian cokelat khas pegawai pemerintah, ramai diperbincangkan warganet.

Menurut Luna, blusukan itu merupakan aktivitas pertama yang ia lakukan setelah diangkat menjadi Ketua RT.

"Kunjungan hari pertama bersama warga sekitar berjalan lancar. Terimakasih atas kepercayaannya, semoga bisa membantu warga Kemang untuk periode beberapa bulan kedepan!" tulis Luna dalam akun Instagram-nya @lunamaya.

"Btw, seumur-umur gak pernah kepikiran sih bakalan jadi Bu RT. Kira-kira cocoknya aku jadi RT daerah mana yah?" sambungnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Luna Maya (@lunamaya)

Baca juga: Luna Maya Jadi Ketua RT, Ernest Prakasa: Berapa Tuh Gajinya?

Apa saja tugas ketua RT?

Setelah jadi ketua RT, apa saja tugas-tugas yang harus dilakukan Luna Maya? 

Aturan mengenai tugas ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).

LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Dalam Pasal 7 disebutkan ada tiga tugas seorang ketua RT dan RW, yaitu:

  • Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah.
  • Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Sementara 8 menyebutkan masa jabatan RT dan RW atau anggota LKD lainnya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Nantinya, mereka bisa menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: Luna Maya Jadi Ketua RT, Mulai Aktif Blusukan Bersama Warga

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com