Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 19/11/2021, 10:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 di 126 Kabupaten/Kota Meningkat, Apa yang Harus Dilakukan?

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Dia mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

Baca juga: Miliki Gejala Serupa, Ini Beda Flu dengan Covid-19

 

Ketentuan PPKM level 3 Jawa dan Bali

1. Pembelajaran tatap muka

Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di salah satu sekolah di Surabaya, Jawa Timur.DOK. PEMKOT SURABAYA Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di salah satu sekolah di Surabaya, Jawa Timur.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara PPKM 16-29 November 2021

2. Kegiatan jual beli

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

Sementara itu untuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Lalu pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ramai soal Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Versi Gakeslab Indonesia

3. Makan minum di tempat

Warga Singapura terlihat menyantap makan siang mereka di bangku-bangku Orchard Road, Sabtu siang (7/8/2021). Sesuai dengan peraturan lockdown parsial yang sedang diterapkan di Singapura, pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kedai kopi, dan hawker diizinkan beroperasi hanya untuk take away atau membawa pulang makanan hingga 9 AgustusKOMPAS.com/ERICSSEN Warga Singapura terlihat menyantap makan siang mereka di bangku-bangku Orchard Road, Sabtu siang (7/8/2021). Sesuai dengan peraturan lockdown parsial yang sedang diterapkan di Singapura, pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kedai kopi, dan hawker diizinkan beroperasi hanya untuk take away atau membawa pulang makanan hingga 9 Agustus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com