Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Kompas.com - 16/11/2021, 10:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan, terhitung mulai hari ini, Selasa (16/11/2021) hingga 29 November 2021. 

Terdapat penambahan daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1, 2, maupun 3.

Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan sebanyak Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota dan Level 1 5 Kabupaten/Kota, kata Luhut, mengutip keterangan pers Kemenkomarinves, Senin (15/11/ 2021).

"Hingga jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 Kabupaten Kota, Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Luhut: Ada Sinyal Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali

Peningkatan kasus

Luhut menyebutkan, adanya indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi virus) di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir.

Hal ini terlihat dari beberapa Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus dan perawatan di rumah sakit.

Setidaknya, terdapat 29 persen Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu. 

Selain itu ada 34 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu.

Inmendagri No 60 tahun 2021

Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan PPKM Jawa-Bali ini.

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Luhut: Kesadaran soal Prokes Kian Berkurang, Sangat Mengkhawatirkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com