KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
MUI menganggap, kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Kripto atau Cryptocurrency
Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
Tak hanya Indonesia, berikut deretan negara yang melarang penggunaan kripto, dikutip dari Euro News:
Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya Undang-Undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.
Larangan penggunaan bitcoin di Bolivia sudah ada sejak 2014.
Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.
Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri