Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi di Berbagai Negara bagi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 12/11/2021, 20:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 guna mencapai herd immunity.

Di Indonesia, sertifikat vaksin kini bahkan menjadi syarat utama untuk mengakses sejumlah layanan publik.

Artinya, warga yang belum dan enggan divaksin Covid-19 akan kesulitan untuk mengakses layanan publik dan bepergian.

Tak hanya di Indonesia, banyak negara juga menerapkan ketentuan ketat dan sanksi bagi warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Sanksi warga yang menolak vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19

1. Sanksi cuti tanpa dibayar

Di Singapura, pemerintah menerapkan sanksi cuti tanpa dibayar bagi para PNS yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Selain itu, pasien Covid-19 yang tidak divaksin harus membayar biaya medis secara mandiri, mulai bulan depan.

Juru Bicara Divisi Layanan Publik (PSD) mengatakan, mereka akan melakukan yang terbaik untuk memfasilitasi keberlanjutan situasi bekerja dari rumah, tergantung pada jenis pekerjaannya.

Baca juga: Indonesia Masuk Negara Level 1 Covid-19, Apa Maksudnya?

Namun divisi tersebut juga memperingatkan bahwa beberapa PNS dapat dikenai sanksi cuti tanpa dibayar atau berisiko tidak diperpanjang kontrak kerjanya jika tetap menolak divaksinasi.

"Jika seorang petugas memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali, kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut," kata juru bicara itu, dikutip dari CNA.

Peringatan ini muncul setelah Kementerian Kesehatan Singapura bulan lalu mengatakan orang yang tidak divaksinasi akan dilarang bekerja dari kantor menyusul adanya rencana untuk kembali bekerja di kantor pada Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Melihat Cara Singapura Mengatasi Wabah DBD...

2. Mewajibkan tes Covid-19 secara rutin dengan biaya sendiri

Petugas kesehatan mengambil sampel swab untuk tes Covid-19 dari seorang pria di stasiun pengumpulan asam nukleat di Beijing, China, Senin (25/10/2021). Penyebaran Covid-19 di China kembali menjadi peringatan setelah klaster baru terkait sekelompok wisatawan ditemukan 17 Oktober lalu.AFP/NOEL CELIS Petugas kesehatan mengambil sampel swab untuk tes Covid-19 dari seorang pria di stasiun pengumpulan asam nukleat di Beijing, China, Senin (25/10/2021). Penyebaran Covid-19 di China kembali menjadi peringatan setelah klaster baru terkait sekelompok wisatawan ditemukan 17 Oktober lalu.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, pemerintah akan memberi ketidaknyamanan bagi warga yang tidak memiliki alasan yang sah untuk menolak divaksin Covid-19.

"Maaf, kami akan membuat hidup Anda sangat sulit jika Anda tidak divaksinasi karena pilihan," kata Khairy, dikutip dari Straits Times.

Lebih dari sekadar tidak bisa makan di restoran atau masuk ke pusat perbelanjaan, Khoiry menyebut mereka yang menolak vaksin diwajibkan menjalani tes Covid-19 secara teratur dengan biaya sendiri.

Baca juga: Amankah Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun? Ini Penjelasan Epidemiolog

3. Denda sekitar Rp 71 juta

Pekerja di Northern Territory (NT), Australia yang berinteraksi dengan publik diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada Jumat (12/11/2021) tengah malam.

Jika tidak, para pekerja akan didenda sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 71 juta karena gagal mematuhi arahan kesehatan yang diamanatkan, dikutip dari Perth Now.

Beberapa pekerja diperkirakan akan kehilangan pekerjaan.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Karyawan yang harus divaksinasi menurut Undang-Undang NT termasuk mereka yang bersentuhan dengan orang-orang yang berisiko terkena penyakit parah akibat virus.

Ini termasuk pekerja ritel dan perhotelan, tukang cukur, penata rambut, terapis kecantikan, resepsionis dan staf bank.

Kewajiban tersebut juga berlaku untuk pekerja infrastruktur, keamanan, transportasi, dan logistik penting.

Baca juga: Kapan Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai? Ini Penjelasan Kemenkes

4. Sanksi pemecatan

Petugas medis Labkesda Papua mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada tamu undangan di Swiss-Bellhotel Hotel Jayapura, Papua, Jumat (5/11/2021). Tamu undangan VVIP diwajibkan swab test PCR COVID-19 sebelum menghadiri seremoni pembukaan Peparnas XVI Papua. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/rwa.ANTARA FOTO/Indrayadi TH Petugas medis Labkesda Papua mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada tamu undangan di Swiss-Bellhotel Hotel Jayapura, Papua, Jumat (5/11/2021). Tamu undangan VVIP diwajibkan swab test PCR COVID-19 sebelum menghadiri seremoni pembukaan Peparnas XVI Papua. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/rwa.

Sebanyak 43 staf polisi di negara bagian Victoria, Australia, telah diberhentikan dari tugas dan dapat menghadapi pemecatan setelah mereka gagal mematuhi mandat vaksin Covid-19.

Di bawah Undang-Undang negara bagian Victoria, semua pekerja layanan darurat termasuk petugas polisi ditetapkan batas waktu 15 Oktober untuk memesan vaksinasi.

Dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN, polisi Victoria menyebut 34 petugas polisi dan sembilan petugas keamanan publik yang tidak mematuhi arahan vaksinasi telah diberhentikan dari dinas aktif saat mereka diselidiki oleh Komando Standar Profesional negara bagian.

Tindakan disipliner selanjutnya mungkin termasuk pemutusan hubungan kerja, tetapi pekerja yang tidak dapat divaksin karena alasan medis akan dibebaskan dari sanksi itu.

Di antara pekerjaan lain yang memerlukan vaksinasi di bawah mandat Victoria adalah pekerja bandara, petugas pernikahan dan petugas pemakaman

Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Kata Satgas Covid-19 hingga IDAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com