Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Kompas.com - 12/11/2021, 12:35 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021: Jadwal, Pembagian Sesi, dan Pelaksanaannya

Adapun surat tersebut diunggah di laman resmi BKN pada 10 November 2021, ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Dalam poin 8 disebutkan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Meliputi menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker tiga lapis, hingga soal swab test PCR.

Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya!

Informasi selengkapnya soal aturan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dapat disimak pada infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com