Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Upacara Hari Pahlawan dan Wajib Hening Cipta Pukul 08.15

Kompas.com - 09/11/2021, 19:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upacara Hari Pahlawan 10 November 2021 akan dilaksanakan Rabu (10/11/2021) serentak mulai pukul 08.00 waktu setempat. 

Upacara dapat dilakukan di lapangan terbuka atau menyesuikan selama masa pandemi Covid-19. 

Dalam upacara Hari Pahlawan, terdapat detik-detik mengheningkan cipta selama 60 detik untuk menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan Indonesia. 

Baca juga: Hari Pahlawan 10 November Libur atau Tidak? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Dikutip dari laman Kemensos RI, berikut ini panduan pelaksanaan upacara Hari Pahlawan. 

Urutan upacara bendera Hari Pahlawan 10 November 

  1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  3. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
  4. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
  5. Pembacaan Pancasila.
  6. Pembacaan Pembukaan UUD’45.
  7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
  8. Amanat Pembina Upacara.
  9. Pembacaan Do’a.
  10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  12. Upacara selesai.

Baca juga: 20 Link Download Twibbon Hari Pahlawan, Logo, Tema, dan Artinya

 

Mengheningkan cipta

Apabila upacara tidak dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.

Untuk saat mengheningkan cipta, setiap orang wajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik guna menghormati jasa pahlawan yang telah gugur.

Wajib Hening Cipta

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:

  1. Pasar, stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya.
  2. Rumah-rumah
  3. Jalan Raya (dalam kota)
  4. Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera
  5. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya
  6. Kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nakhoda kapal
  7. Pesawat terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.
  8. Kereta Api yang sedang berjalan

Baca juga: Menag Ajak Hening Cipta Indonesia Selama 60 Detik Pukul 10.07 WIB

Kereta api utama, Hening Cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.

Sementara kereta api non utama, Hening Cipta diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 waktu setempat.

Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :

  • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  • Kereta Api yang sedang berjalan.
  • Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain: Polisi Lalu Lintas/ Hansip).
  • Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara
  • Kru kapal laut yang sedang berlayar. 

Baca juga: Usmar Ismail dan 3 Tokoh yang Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com