KOMPAS.com - Upacara Hari Pahlawan 10 November 2021 akan dilaksanakan Rabu (10/11/2021) serentak mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Upacara dapat dilakukan di lapangan terbuka atau menyesuikan selama masa pandemi Covid-19.
Dalam upacara Hari Pahlawan, terdapat detik-detik mengheningkan cipta selama 60 detik untuk menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan Indonesia.
Baca juga: Hari Pahlawan 10 November Libur atau Tidak? Ini Aturan SKB 3 Menteri
Dikutip dari laman Kemensos RI, berikut ini panduan pelaksanaan upacara Hari Pahlawan.
Baca juga: 20 Link Download Twibbon Hari Pahlawan, Logo, Tema, dan Artinya
Apabila upacara tidak dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.
Untuk saat mengheningkan cipta, setiap orang wajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik guna menghormati jasa pahlawan yang telah gugur.
Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:
Baca juga: Menag Ajak Hening Cipta Indonesia Selama 60 Detik Pukul 10.07 WIB
Kereta api utama, Hening Cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
Sementara kereta api non utama, Hening Cipta diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 waktu setempat.
Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
Baca juga: Usmar Ismail dan 3 Tokoh yang Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.