Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengobatan Kanker Prostat SBY Dibiayai Negara, Ini Hak Mantan Presiden

Kompas.com - 07/11/2021, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Hak keluarga mantan presiden 

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.

Selain itu, juga diberikan:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri.
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
  • Kendaraan milik negara dengan pengemudinya

Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.

Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang:

  • Belum mencapai usia 25 tahun
  • Belum mempunyai pekerjaan tetap
  • Belum pernah menikah.

Baca juga: 5 Cara Menurunkan Berat Badan Populer, dari Diet Paleo hingga Atkins

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com