Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Uang Kertas 1.0 Senilai Rp 1 Juta

Kompas.com - 06/11/2021, 20:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video dengan narasi selembar uang kertas yang disebut bernilai Rp 1 juta viral di media sosial, salah satunya Facebook.

Dalam unggahan itu juga terdapat foto uang specimen 1.0 bertuliskan Perum Peruri yang disebut senilai dengan Rp 1 juta. 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Bank Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Selain itu, Perum Peruri juga memberikan penjelasannya.

Narasi yang beredar

Akun ini mengunggah video berdurasi 10 detik, terlihat memegang uang kertas degan tulisan “Perum Peruri Specimen 1.0”.

Dalam video tersebut tertulis bahwa uang 1.0 tersebut senilai Rp 1 juta.

Video diunggah pada Kamis (4/11/2021) malam.

Selain itu, video ini juga viral di media sosial TikTok, dengan narasi “Uang pecahan selembar 1 juta”.

Tangkapan layar uang 1.0 yang disebut sebesar Rp 1 jutaFacebook Tangkapan layar uang 1.0 yang disebut sebesar Rp 1 juta

Lantas, benarkan ada uang kertas pecahan Rp 1 juta?

Penelusuran Kompas.com

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini, nominal tertingginya sebesar Rp 100.000 atau seratus ribu rupiah.

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” kata Junanto, Jumat (5/11/2021).

Sementara itu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang 1.0 merupakan uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk pembayaran.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata dia.

Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal, yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran dalam mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 2, menjelaskan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, dan uang specimen bukanlah uang rupiah.

Adi menambahkan, ciri uang menurut Undang-Undang memuat setidaknya:

  1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
  2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  5. Nomor seri pecahan
  6. Tahun emisi dan tahun cetak
  7. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai…”

Kesimpulan

Uang 1.0 yang disebutkan bernilai Rp 1 juta dipastikan tidak benar. Pasalnya uang pecahan rupiah kertas dengan nominal tertinggi saat ini sebesar Rp 100.000.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan.

Uang 1.0 tersebut merupakan uang contoh atau uang specimen yang tidak sah untuk alat pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com