Tempat wisata yang dalam Inmendagri tersebut dikelompokkan dalam fasilitas umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan hal-hal berikut:
Baca juga: Beda Aturan Ganjil Genap di Wilayah Timur dan Barat Bantul Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.