Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengunjung Bioskop dan Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 1

Kompas.com - 02/11/2021, 14:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tempat wisata

Tempat wisata yang dalam Inmendagri tersebut dikelompokkan dalam fasilitas umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan hal-hal berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenkes dan/atau kementerian/lembaga terkait;
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
  • Menerapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  • Aturan ini efektif berlaku sejak 2-15 November 2021.

Baca juga: Beda Aturan Ganjil Genap di Wilayah Timur dan Barat Bantul Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com