KOMPAS.com - Bioskop dan tempat wisata diizinkan dibuka pada daerah PPKM Level 1 untuk periode 2 November-15 November 2021.
Aturan mengenai syarat pembukaan bioskop dan tempat wisata dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Berikut ini adalah syarat atau ketentuan pembukaan bioskop dan tempat wisata, khususnya di wilayah Jawa-Bali:
Bioskop
Ada sejumlah syarat bagi pengunjung yang harus dipenuhi agar bioskop bisa kembali dibuka untuk publik:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/02/143000865/syarat-pengunjung-bioskop-dan-tempat-wisata-di-daerah-ppkm-level-1