Terkait persyaratan perjalanan udara khususnya dari dan ke Jawa-Bali, kini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes PCR, namun cukup menggunakan Rapid Test Antigen.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Senin (1/11/2021).
Pemerintah mengumumkan sejumlah perubahan aturan tes sebagai syarat perjalanan.
Sempat ramai diperdebatkan, kini naik pesawat bisa dengan opsi tes antigen. Perjalanan dengan angkutan pribadi yang jaraknya di atas 250 kilometer juga akan dikenai wajib tes PCR atau antigen. pic.twitter.com/ARlwPqGYk2
— perupadata (@perupadata) November 1, 2021
Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan izin darurat vaksin Sinovac untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun .
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito, Senin (1/11/2021).
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun