Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending #JusticeForGilang di Twitter, Ini Perkembangan Kasus Meninggalnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Kompas.com - 31/10/2021, 20:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter jaga yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.02 WIB," kata Ade.

"Termasuk pemeriksaan ahli yang akan kita mintai keterangannya terkait dengan hasil otopsi yang sudah keluar pada hari ini," imbuhnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Ade menyebut sampai dengan saat ini sudah 23 orang saksi yang diperiksa terkait insiden meninggalnya salah satu peserta diklatsar tersebut.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut, antara lain pakaian korban selama dipakai dalam Diklatsar, senjata replika, helm dan barang bukti elektronik.

Baca juga: Soal Kawin Tangkap di Sumba dan Budaya Kekerasan terhadap Perempuan...

3. Ancaman DO untuk pelaku kekerasan

Sebelumnya diberitakan, pihak kampus UNS memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS jika memang ditemukan ada dugaan tindak kekerasan.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, panitia yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Gilang Endi meninggal dunia akan menerima sanksi drop out (DO) atau diberhentikan sebagai mahasiswa.

"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata Sutanto, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Sanksi terhadap kegiatan kemahasiswaan, imbuhnya diatur dalam Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Dalam pasal 15 dijelaskan terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksinya, kata Sutanto dikenakan berdasarkan hasil evaluasi.

"Ini nanti mekanisme evaluasi dilakukan bidang kemahasiswaan dan alumni. Jenis sanksi yang diberikan berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," tegas dia.

Baca juga: Ramai soal Biaya UKT di UNS, Ini Penjelasan Pihak Kampus...

4. Mahasiswa tuntut kampus bubarkan Menwa UNS

Selebaran bubarkan memenuhi Markas Menwa UNS Solo.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Selebaran bubarkan memenuhi Markas Menwa UNS Solo.

Pasca-meninggalnya Giland Endi, ratusan mahasiswa UNS menggelar acara doa bersama di Boulevard, Gerbang Depan UNS pada Selasa (26/10/2021) malam.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021) acara doa bersama yang diberi tajuk "100 Lilin untuk GE" itu sekaligus menjadi momentum pernyataan sikap para mahasiswa, yakni menuntut kampus membubarkan Menwa UNS.

Dirjen Hubungan Eksternal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS Elang Muhammad Fikri mengatakan, segenap mahasiswa menuntut agar pihak kampus UNS bersedia terbuka dan mengusut tuntas penyebab kematian Gilang.

"Menuntut Rektorat agar menindak pelaku, apabila benar-benar Menwa pelakunya, agar segera ditangkap dan ditindak hukum," ujar Elang.

Tak hanya itu, Elang juga mengungkapkan bahwa mahasiswa menuntut kampus untuk bertindak tegas dengan membubarkan Menwa UNS.

"Karena dari teman-teman sudah kesal atas tingkah laku dari teman-teman Menwa sendiri, yang sampai merenggut nyawa dari kawan kita, yaitu Gilang Endi," kata Elang.

Baca juga: Mengenal Permainan Aksara Jawa CARAKAN Ciptaan Mahasiswa UNS yang Juara di Singapura

(Sumber: Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Aprilia Ika, Khairina, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com