KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka pada Senin (25/10/2021) pukul 12.00 WIB.
Peserta bisa segera mendaftarkan diri melalui www.prakerja.go.id.
Kuota Prakerja gelombang 22 tidak sebanyak gelombang sebelumnya.
Sebab gelombang kali ini berasal dari penerima Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 18 hingga 21.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.
Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 22.
Namun demikian, tak seluruh masyarakat bisa mendaftar dalam program Kartu Prakerja ini.
Hal tersebut seperti dijelaskan pada menu Frequently Asked Questions di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id
Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pendaftar apakah harus menganggur?
Jawabannya tidak.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?