Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Uang Nominal 1.0 Disebut Uang Baru dan Tidak Bisa untuk Transaksi

Kompas.com - 24/10/2021, 13:57 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

 

KOMPAS.com - Beredar unggahan yang membagikan foto uang kertas nominal 1.0 disebut sebagai uang baru.

Unggahan ini dibagikan pada Mei 2021 dan hingga kini masih mendapatkan respons.

Dalam narasi yang dibagikan bersama foto itu disebut bahwa yang itu tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. 

Unggahan yang telah beredar sejak Mei 2021 ini pernah diklarifikasi oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Peruri menjelaskan, uang nominal 1.0 adalah uang contoh dan memang tidak untuk alat pembayaran.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi adanya uang nominal 1.0 dan disebut sebagai uang baru yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi diunggah oleh akun Facebook ini.

Pada narasinya, pengunggah menuliskan, nominal yang tertera pada uang kertas tersebut tidak biasa atau aneh.

Konfirmasi Kompas.com

Diberitakan Kompas.com, Senin (10/5/2021), Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan, uang kertas pecahan 1.0 disebut sebagai uang specimen alias uang contoh.

Ia menjelaskan, uang tersebut juga tidak digunakan untuk alat pembayaran.

"Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," ujar Adi kepada Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Menurut Adi, uang specimen tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran karena tidak memenuhi syarat dan ciri uang rupiah yang diatur dalam UU Mata Uang Nomo7 Tahun 2011.

Selain itu, keberadaan uang specimen dibuat untuk kepentingan internal Peruri.

Uang itu digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

House notes

Adi menjelaskan, uang specimen juga dikenal sebagai house notes.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com