Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Kompas.com - 18/10/2021, 11:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021 dari sebelumnya 19 Oktober 2021. 

Alasan perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi.

Dijelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kebijakan menggeser hari libur Maulid Nabi merupakan upaya pencegahan dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Baca juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser 20 Oktober 2021, Berikut Alasannya

 

Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).

ASN dilarang cuti dan bepergian

 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau melakukan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.

Aturan tersebut dituliskan oleh Kemenpan RB melalui akun resmi Twitternya, @kempanrb.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulisnya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah dilakukan penggeseran hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Namun ditegaskan bahwa hanya tanggal merahnya saja yang bergeser, tidak untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tetap pada 19 Oktober 2021.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobilitas masyarakat saat libur.

Baca juga: Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com