KOMPAS.com - Pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) kini bisa mengurus verifikasi untuk akses PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri.
Sebelumnya, serifikat atau kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi dengan PeduliLindungi. Padahal, untuk bisa mendapat Quick Response code (QR code) PeduliLindugi diperlukan sebagai syarat beraktifitas di tempat umum.
Kini pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengajukan permohonan QR code PeduliLindungi. Bagaimana caranya?
View this post on Instagram
Baca juga: Hari Cuci Tangan Sedunia 15 Oktober 2021, Berikut Tema dan Sejarahnya
Bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri, bisa melakukan verifikasi sertifikat vaksin dengan langkah sebagai berikut:
Baca juga: BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Obat yang Aman
Pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA sedikit berbeda dengan WNI, karena melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. Identitas untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Usai diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website.
Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.
Setelah mendapatkan notifikasi email, tahap WNA bisa mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.
Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan QR Code diberbagai tempat aktivitas masyarakat dan fasilitas publik.
Apabila terjadi kendala dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non-Indonesia, baik WNI maupun WNA bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.
Baca juga: Pulau Jawa Masuk Musim Hujan November, Prediksi PSTA-BRIN
Selain sebagai syarat memasuki atau mengakses fasilitas umum, pemindaian QR Code PeduliLindungi juga difungsikan sebagai tracking apabila terjadi penularan atau klaster pada suatu lokasi.
Berikut cara scan QR Code PeduliLindungi:
Terdapat 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi, antara lain: