KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur.
Jokowi mengatakan, smelter yang dibangun ini merupakan terbesar di dunia.
"Kita mendapatkan laporan bahwa smelter yang akan dibangun ini dengan desain single line ini terbesar di dunia karena mampu mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun," kata Jokowi saat sambutan yang dilihat Kompas.com di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
"Bapak Ibu bisa bayangkan 1,7 juta ton itu kalau dinaikkan truk yang kecil itu biasanya bisa mengangkut 3 sampai 4 ton, berarti berapa truk yang akan berjajar di sini, kalau isinya 3 ton satu truk kecil itu berarti ada 600 ribu truk berjajar di sini bayangkan, ini gede sekali," imbuhnya.
Jokowi menuturkan, pembangunan smelter di dalam negeri bertujuan untuk memperkuat hilirisasi industri, khususnya sektor tembaga.
Ia menjelaskan, cadangan tembaga yang dimiliki Indonesia sangat besar. Bahkan, Indonesia masuk sebagai 7 negara dengan cadangan tembaga terbesar.
Lalu, apa manfaat smelter PT Freeport di Gresik ini?
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pembangunan smelter tersebut akan membawa dampak pada sejumlah hal.
Di antaranya bagi sektor investasi, hingga pendapatan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ada penambahan investasi, penyerapan tenaga kerja, menggerakkan sektor pendukung dan pengguna hasil produksi smelter, serta menciptapkan nilai tambah ekonomi termasuk adanya pendapatan untuk APBN nantinya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Komaidi juga menyampaikan selamat atas progres pembangunan smelter yang disebut Jokowi terbesar di dunia itu.
Namun dia menilai, hal terpenting bukanlah soal yang besarnya smelter yang disebut nomor satu di dunia tersebut.
"Lebih penting dari semua itu apakah smelter tersebut kemudian bisa segera mengakomodasi amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara atau tidak. Bahwa harus segera dilakukan hilirisasi minerba (mineral dan batubara) di dalam negeri," kata nya.
Baca juga: Sekilas tentang Said Didu, dari soal Kasus Freeport hingga Luhut Pandjaitan