Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN: Tahun 2022 Seleksi CPNS Ditiadakan, hanya PPPK

Kompas.com - 11/10/2021, 20:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan membuka perekrutan CPNS di tahun 2022.

Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Informasi tersebut bermula dari akun TikTok Milli Umri, yang melampirkan tangkapan layar akun Instagram Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana @wibisanabima.

Bima menyebut bahwa di tahun 2022 pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang dibuka hanya PPPK.

2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Benarkah CPNS 2022 Ditiadakan? Ini Penjelasan BKN

Penjelasan BKN

Bima menjelaskan pada tahun 2022 nanti hanya akan dibuka rekrutmen PPPK, sementara itu, seleksi CPNS ditiadakan. 

“Tahun depan hanya PPPK saja,” kata Bima, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Penjelasan Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan hal yang sama.

Pihaknya menyampaikan, pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk formasi PPPK.

“Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK,” ujar Tjahjo.

Pada tahun 2021 rekrutmen PPPK untuk formasi guru dibuka untuk 1.000.000 formasi.

Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK. Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Link dan Cara Download Hasil Seleksi Tahap I PPPK Guru di 34 Provinsi

 

Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN tahun 2022, sebab tahun ini hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi.

Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.

“Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” ujar Tjahjo.

Baca juga: Indeks Pemulihan Covid-19 Indonesia Nomor 1 di Asia Tenggara

Jadwal CPNS 2021

Saat ini, tahapan seleksi CPNS 2021 telah mencapai tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Berikut adalah jadwal pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 berdasar Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/202:

  1. Pendaftaran CPNS: 30 Juni-26 Juli 2021
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2-3 Agustus 2021
  3. Masa Sanggah: 4-6 Agustus 2021
  4. Jawab Sanggah: 4-13 Agustus 2021
  5. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
  6. Pelaksanaan SKD: Mulai 2 September 2021 (Titik Lokasi BKN) dan mulai 14 September 2021 (Titik Lokasi Mandiri)
  7. Pengumuman Hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  8. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  9. Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
  10. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB, serta Seleksi PPPK Nonguru: 15-17 Desember 2021
  11. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
  12. Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021
  13. Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021
  14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021
  15. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1-18 Januari 2022.

Baca juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Masuk Daftar Perempuan Paling Berpengaruh Dunia 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com