Dalam kasus ini, kata Poengky, penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan.
Padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
"Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, Polres Luwu membuka diri kepada pelapor untuk memberikan bukti baru," kata dia.
Selain itu, Kompolnas juga melihat bahwa polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan visum et repertum (VER), pemeriksaan psikologi, dan mendengar keterangan saksi-saksi.
Menurutnya, dalam melaksanakan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) perkara pidana, memang asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Baca juga: Polri Klaim Penyidik Independen dalam Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur
Menurut Poengky penting bagi penyidik untuk menguatkan penyelidikan dan penyidikannya, serta harus didukung dengan scientific crime investigation.
"Dalam kasus ini, adanya VER, tes psikologi, dan psikiatri, merupakan contoh bahwa penyidik sudah melaksanakan lidik-sidik dengan dukungan scientific. Itulah yang disebut scientific crime investigation," tutur Poengky.
Lebih lanjut Kompolnas menilai, dalam lima tahun terakhir, Polri sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan masyarakat melapor.
Ia mencontohkan Polri sudah menyediakan pelaporan berbasis online dan dapat lebih cepat memproses pengaduan.
"Untuk kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak, Polri juga sudah punya unit pelayanan perempuan dan anak (PPA)," kata Poengky.
Baca juga: Polri: Tim Bareskrim ke Luwu Timur Bukti Keseriusan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.