Syarat umrah dalam kebijakan tersebut, meliputi:
- Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun)
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
- Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK
Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh jemaah umrah, yakni:
- Seluruh layanan dan jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
- Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
- Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
- Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Resto KAI Dapatkan Sertifikasi Halal
QR Code sertifikat vaksin
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Pengunjung menunjukkan layar gawai usai memindai kode batang (QR Code) menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Pasar Mayestik menjadi salah satu dari enam lokasi pasar rakyat yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai lokasi uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Terpisah, konsul haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengungkapkan bahwa QR Code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia belum bisa terbaca di bandara Arab Saudi.
"Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Menyikapi permasalahan tersebut, Retno mengatakan bahwa kedua negara sedang dalam tahap akhir pertukaran link teknis untuk keperluan skrining vaksinasi para jemaah asal Indonesia.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?
"Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah," ungkap Retno.
Adapun pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian.
"Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di kerajaan Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan yang baru ini," imbuh Retno.
Baca juga: Molnupiravir Diklaim Ampuh Obati Covid-19, Ini Kata Epidemiolog
(Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Ramadhian, Sania Mashabi | Editor: Anggara Wikan Prasetya, Diamanty Meiliana)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Scan QR Code PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.