Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya soal NIK Jadi NPWP, Berikut Poin-poin Aturan dalam UU HPP

Kompas.com - 09/10/2021, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

Kebijakan I, subyek merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis aset per 31 desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty.

Adapun tarif PPH finalnya yakni:

  • 11 persen untuk deklarasi
  • 8 persen untuk asset Luar Negeri (LN) repatraiasi dan asset Dalam Negeri (DN)
  • 6 persen untuk asset LN repatriasi dan asset DN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan II, subyek WP OP dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan tarif PPh Final:

  • 18 persen untuk deklarasi
  • 14 persen untuk asset LN repatriasi dan asset DN
  • 12 persen untuk asset LN repatriasi dan asset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak dan Syaratnya

5. Kebijakan dalam pengenaan Pajak Karbon

Tarif pajak karbon ditetapkan Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara

6. Cukai

Terkait dengan perubahan pengaturan cukai, DJP menyebut, dalam keterangannya kewenangan berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Saat Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan Masih Terlalu Kecil...

Tujuan UU HPP

Sebagaimana diketahui, tujuan UU HPP adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

“Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources dan harus di-design secara sangat hati-hati dan detail. Kita menggunakan semua hal instrumen yang ada di dalam pemerintahan, APBN, perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rilis tersebut.

Selain itu, UU tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan sehingga makin harmonis dan konsolidatif.

“Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” imbuhnya.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS, Diteken Presiden, Ditolak DPR hingga Diamnya Sri Mulyani 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com