Barang bukti iklan bisa berupa nota pembayaran iklan baris yang sudah Anda lakukan di sebuah kantor berita tertentu.
4. Surat keterangan dari Reskrim
Untuk meminta surat ini prosedurnya hampir sama dengan laporan kehilangan dari kepolisian.
Anda cukup datang membawa kartu identitas dan menceritakan kronologi kehilangan BPKB milik Anda.
5. Surat keterangan dari bank
Terakhir, dokumen yang harus Anda siapkan adalah surat keterangan dari bank bahwa duplikat BPKB yang hilang tidak sedang dijadikan agunan pinjaman dari bank yang ada, dengan syarat bahwa di wilayah tersebut tidak terdapat lebih dari 2 bank.
Baca juga: Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Syaratnya
Selain syarat di atas, siapkan pula STNK asli dan fotokopi serta laporan pajak, juga fotokopi BPKB yang hilang.
Setelah semua dokumen lengkap, melajulah ke Samsat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang tersebut.
Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB yang hilang dengan mengisi formulir permohonan.
Sementara Anda mengisi formulir permohonan, kendaraan milik Anda akan dicek fisik hingga terbit surat keterangan cek fisik yang sudah dilegalisir.
Di loket BPKB, serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan dan bayar biaya pencetakan BPKB baru.
Setelah semua syarat diserahkan dan biaya dilunasi, maka Anda tinggal menunggu BPKB cetakan baru jadi.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.