Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KTP Berfungsi NPWP, Semua Warga Wajib Bayar Pajak ke Negara

Kompas.com - 08/10/2021, 13:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan tersebut tidak membuat semua warga negara otomatis wajib membayar pajak.

Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak.

Untuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tak akan wajib membayar pajak.

Kesimpulan

Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengeklaim penambahan fungsi KTP menjadi NPWP akan membuat semua warga negara wajib membayar pajak adalah tidak benar alias hoaks.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com