Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP

Kompas.com - 08/10/2021, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah informasi yang menyebutkan semua orang wajib membayar pajak setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi itu menyebar di media sosial TikTok setelah bergulirnya wacana NPWP akan digantikan NIK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

“Tentu tidak begitu. Tidak semua warga masyarakat kemudian harus bayar pajak. Hanya yang sesuai dengan ketentuan tingkat penghasilannya yang perlu bayar pajak,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Zudan menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan screening soal siapa saja yang wajib membayar pajak.

Baca juga: Dukcapil: Ke Depannya NPWP Akan Digantikan oleh NIK

Hal yang sama disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak,” ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Ia menekankan, tidak semua warga negara otomatis wajib membayar pajak.

“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak.

Untuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tak akan wajib membayar pajak.

Baca juga: Fungsi NIK Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Supaya Lebih Efisien

Ketentuan lebih lanjut terkait integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Neilmaldrin mengatakan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

“Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP,” kata Neilmaldrin.

Sebelumnya, di media sosial TikTok, ada pengunggah yang membagikan informasi bahwa siapa saja harus bersiap diwajibkan membayar pajak.

"hhhaa… jika anda terlahir sbg manusia di Indonesia siap2 byr pajak setiap thnnya..
Indo kaya raya tiba2 jdi miskin salah siapa. Mundur kaga mau. 3 periode yes,” tulisnya sembari melampirkan sebuah pemberitaan online berjudul “Bersiap! Selain jadi Kartu Identitas KTP bakal Difungsikan sebagai NPWP Pajak".

Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 264,9 ribu kali. 

Beragam komentar muncul terkait unggahan itu.

Nyari kerja susah belum dpt kerja ini udah mau disuruh wajib pajak,” komentar sebuah akun.

Akun lain juga mengunggah informasi yang hampir sama.

NIK JADI NPWP, SEMUA WARGA KINI BERSTATUS WAJIB PAJAK,” tulisnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

Tren
Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Tren
Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Tren
Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Tren
7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

Tren
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Tren
Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Tren
Cara Membatasi Jumlah Perangkat yang Tersambung Hotspot di Ponsel Android

Cara Membatasi Jumlah Perangkat yang Tersambung Hotspot di Ponsel Android

Tren
Ramai soal Mobil Seruduk Gerobak PKL di Pasar Klewer Solo, Sopir Diduga Meninggal Saat Menyetir

Ramai soal Mobil Seruduk Gerobak PKL di Pasar Klewer Solo, Sopir Diduga Meninggal Saat Menyetir

Tren
Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Iran dan Israel

Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Iran dan Israel

Tren
Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Tren
Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Tren
7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com