JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah informasi yang menyebutkan semua orang wajib membayar pajak setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi itu menyebar di media sosial TikTok setelah bergulirnya wacana NPWP akan digantikan NIK.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
“Tentu tidak begitu. Tidak semua warga masyarakat kemudian harus bayar pajak. Hanya yang sesuai dengan ketentuan tingkat penghasilannya yang perlu bayar pajak,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Zudan menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan screening soal siapa saja yang wajib membayar pajak.
Baca juga: Dukcapil: Ke Depannya NPWP Akan Digantikan oleh NIK
Hal yang sama disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak,” ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Ia menekankan, tidak semua warga negara otomatis wajib membayar pajak.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.
Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak.
Untuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tak akan wajib membayar pajak.
Baca juga: Fungsi NIK Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Supaya Lebih Efisien
Ketentuan lebih lanjut terkait integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Neilmaldrin mengatakan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
“Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP,” kata Neilmaldrin.
Sebelumnya, di media sosial TikTok, ada pengunggah yang membagikan informasi bahwa siapa saja harus bersiap diwajibkan membayar pajak.
"hhhaa… jika anda terlahir sbg manusia di Indonesia siap2 byr pajak setiap thnnya..
Indo kaya raya tiba2 jdi miskin salah siapa. Mundur kaga mau. 3 periode yes,” tulisnya sembari melampirkan sebuah pemberitaan online berjudul “Bersiap! Selain jadi Kartu Identitas KTP bakal Difungsikan sebagai NPWP Pajak".
Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 264,9 ribu kali.
Beragam komentar muncul terkait unggahan itu.
“Nyari kerja susah belum dpt kerja ini udah mau disuruh wajib pajak,” komentar sebuah akun.
Akun lain juga mengunggah informasi yang hampir sama.
“NIK JADI NPWP, SEMUA WARGA KINI BERSTATUS WAJIB PAJAK,” tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.