Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Aplikasi Gojek dan Shopee

Kompas.com - 07/10/2021, 09:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fitur pada aplikasi PeduliLindungi kini tersedia di aplikasi Gojek dan Shopee.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan beberapa platform digital untuk menyediakan fitur PeduliLindungi di aplikasi mereka mulai Oktober 2021.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, fitur ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki ruang penyimpanan terbatas pada handphone (HP), tetap bisa mengakses PeduliLindungi tanpa perlu mengunduh aplikasi baru.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” kata Setiaji melalui keterangan pers, 25 September 2021.

Masyarakat bisa memindai quick response code (QR code) yang tersedia di tempat-tempat umum, sebagai syarat masuk.

Baca juga: Tak Pakai PeduliLindungi, Ini Syarat Naik KA dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober

Berikut cara scan QR code PeduliLindungi di aplikasi Gojek dan Shopee:

QR code PeduliLindungi di Gojek

Cara scan QR code PeduliLindungi di aplikasi Gojek:

  • Buka aplikasi Gojek di smartphone Anda
  • Di bagian menu, akan nampak pilihan menu "Check In" dengan logo PeduliLindungi berwarna biru, kemudian klik logo tersebut
  • Akan tampil tulisan "Nggap perlu download app lagi! Biar makin cepet, kamu sekarang bisa check-in dan check-out PeduliLindungi lewat sini", kemudian klik "Lanjut"
  • Isikan nama lengkap sesuai KTP
  • Isikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Centang kolom bertuliskan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi PeduliLindungi".
  • Kemudian klik "Lanjut Scan QR"
  • Pastikan Anda memberi izin kamera untuk aplikasi Gojek di smartphone Anda
  • Kemudian pindai QR code yang tersedia di tempat-tempat umum yang Anda tuju. 

Baca juga: Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com