KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersiapkan peluncuran penggunaan sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk scan QR Code Pedulilindungi.
Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi.
Aplikasi yang dimaksud yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS.
Baca juga: Update Corona 2 Oktober: Korban Tewas Covid-19 di AS Tembus 700.000
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, program ini secara resmi baru akan diluncurkan pada pekan depan.
Meskipun demikian, menurut Setiaji saat ini sudah ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk scan QR Code.
"Masih uji coba, prosedurnya tergantung pada masing-masing aplikasinya. Ada yang langsung scan melalui fitur QR-nya di aplikasinya, ada juga yang ada menu Pedulilindungi di aplikasi tersebut," ujar Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).
Berikut langkah-langkah untuk scan QR Code Pedulilindungi:
Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion