Bagi WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin setelah tiba di Indonesia, setelah selesai karantina dan dilakukan cek PCR kedua.
Untuk WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 kecuali WNA di bawah 12 tahun.
Bagi WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, akan dilakukan tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali:
Saat kedatanagan wajib melakukan karantina selama 8 X 24 jam atau 14 X 24 jam tergantung eskalasi kasus positif negara asal.
Adapun ketentuan karantina yakni:
Setelah karantina 7 hari dilakukan lagi pemeriksaan RT-PCR. Jika negatif maka setelah karantina 8 X 24 jam atau 14X24 jam maka WNI bisa selesai karantina.
Adapun jika positif lagi maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah, sedangkan WNA biya mandiri.
Baca juga: Mulai 24 September, Perjalanan Kereta Gambir-Yogyakarta Hanya 6 Jam