Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Syaratnya

Kompas.com - 25/09/2021, 18:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan.

Memperpanjang STNK tahunan dapat dilakukan dengan membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemilik kendaraan dapat dikenakan denda bila terlambat membayar pajak tahunan. Denda pun dapat terakumulasi jika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama beberapa tahun.

Apa saja syarat memperpanjang STNK, baik STNK motor maupun mobil? Dilansir dari laman NTMC Polri melalui KOMPAS.com, berikut ini syarat memperpanjang STNK:

Baca juga: Suhu AC Terbaik untuk Menghemat Biaya Listrik

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

- Surat kuasa jika diwakilkan.

- Jika STNK atas nama perusahaan, harus pula disertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Prosedur memperpanjang STNK:

- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.

- Mengisi formulir perpanjangan SNTK tahunan yang biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

- Setelah mengisi formulir, pemilik kendaraan bisa memasukkannya ke loket pendaftaran yang biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjangan STNK mobil dan motor juga terpisah.

Baca juga: Rincian Biaya Admin Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

- Tunggu panggilan dari petugas. Jika berkas kurang lengkap, biasanya petugas loket akan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapinya terlebih dahulu. Jika berkas telah lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayar.

- Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.

- Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.

- Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Besaran pajak kendaraan yang harus dibayar berbeda untuk setiap daerah. Contohnya di DKI Jakarta, tarif PKB yakni sebesar 2 persen dan bersifat progresif.

Dengan demikian, pemilik kendaraan akan dikenai PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat, dan seterusnya dengan tambahan 0,5 persen.

Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Selain PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran SWDKLLJ itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com