Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Daftar ShopeeFood Driver dan Merchant

Kompas.com - 19/09/2021, 18:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - ShopeeFood mulai membuka kesempatan bagi driver dan merchant untuk mendaftar dengan mudah. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui ponsel saja.

Melansir laman resmi Shopee, ada beberapa syarat untuk mendaftar menjadi mitra ShopeeFood driver atau merchant.

Berikut ini syarat dan cara daftar menjadi driver Shopee Food:

Syarat menjadi driver ShopeeFood

  • KTP dengan ketentuan: Berstatus aktif.
  • Wajib Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 17-65 tahun pada saat pendaftaran.
  • SIM C berstatus aktif.
  • STNK dengan tahun pembuatan kendaraan minimal tahun 2012.
  • SKCK (dapat menyusul jika belum ada).
  • Buku Tabungan Bank dengan ketentuan: Salah satu dari rekening BNI, BRI, BCA, atau Mandiri.
  • Nama pemilik rekening harus sesuai dengan KTP yang terdaftar.
  • Alamat email aktif.
  • No. handphone aktif.

Cara mendaftar ShopeeFood driver

Baca juga: Cara Daftar Merchant ShopeeFood dan Syarat-syaratnya

Isi formulir pendaftaran di bawah ini dengan benar:

  • Formulir untuk daerah Jakarta: bit.ly/PendaftaranMitraDriverShopeeFood
  • Formulir untuk daerah Bodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeBodetabek
  • Formulir untuk daerah di luar Jabodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeFoodIndonesia

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari tim Shopee Food paling lambat satu bulan setelah pengisian formulir.

Tim Shopeefood akan menghubungi mitra pengemudi melalui nomor handphone via WhatsApp atau e-mail yang terdaftar untuk proses berikutnya.

Tidak hanya ShopeeFood driver, Anda juga bisa mendaftar sebagai ShopeeFood merchant.

Cara mendaftar ShopeeFood merchant juga cukup mudah. Cukup mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Cara Daftar Merchant Shopee Food

Proses Pendaftaran

Isi data pada formulir pendaftaran secara benar

Tim ShopeeFood akan menghubungi merchant melalui telepon atau email yang didaftarkan

Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Untuk usaha perorangan yang dipersiapkan adalah:

  • KTP / KITAS
  • SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  • NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  • Foto buku tabungan.

Untuk badan usaha yang diperlukan adalah:

Baca juga: Cara Daftar Driver dan Merchant Shopee Food

  • KTP / KITAS
  • SIUP / TDUP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • TDP / NIB (Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha)
  • Surat Keterangan Domisili (jika berlokasi di Jakarta)
  • Akta Pendirian NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  • Foto Buku Tabungan.

Tim ShopeeFood akan mengirimkan formulir kelengkapan dokumen beserta Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada merchant.

Lengkapi seluruh dokumen dan kirimkan kembali kepada tim ShopeeFood melalui email (dalam bentuk softcopy) dan ke kantor (dalam bentuk hardcopy).

Jika dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, tim akan memproses pendaftaran dan akan menghubungi Anda untuk melanjutkan pembuatan akun ShopeeFood merchant.

(Sumber: Kompas.com Penulis Akhdi Martin Pratama | Editor Akhdi Martin Pratama)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
10 Mei 'Hari Kejepit', Apakah Libur Cuti Bersama?

10 Mei "Hari Kejepit", Apakah Libur Cuti Bersama?

Tren
Kritik Energi Peradaban

Kritik Energi Peradaban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com