Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Utang RI Separuh Lebih dari Total Nilai Aset Negara

Kompas.com - 18/09/2021, 08:13 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Jumlah utang Indonesia separuh lebih dari total nilai aset yang dimiliki negara.

Kendati demikian, Pelaksana Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Mundhi Saptono, menyatakan bahwa aset negara Indonesia masih aman jika dibandingkan dengan kewajiban.

Mundhi merinci, total aset negara menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 adalah sebesar Rp 11.098,67 triliun. Meningkat dari tahun sebelumnya, Rp 10.460,5 triliun.

"Bahkan dari 2016 kita mengalami kenaikan jumlah aet yang luar biasa arena adanya revaluasi atau penilaian kembali atas Barang Milik Negara (BMN)," kata Mudhi dilansir dari Antara, Sabtu (18/9/2021).

Ia mengatakan, aset negara tersebut terdiri dari tanah, banguan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi serta jaringan.

Baca juga: Pemerintah Jamin Aset Negara Masih Lebih Besar daripada Utang

Aset lainnya juga berupa runway bandara, terminal bus, dan terminal di pelabuhan.

Sementara utang negara berdasarkan laporan yang sama adalah sebesar Rp 6.626,4 triliun. Utang itu didominasi kewajiban jangka panjang.

Meskipun meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.740,2 triliun, nilai kewajiban negara Indonesia masih aman karena lebih rendah dibandingkan aset negara. “Aset atau BMN kita masih sangat aman dibandingkan kewajiban kita. Jadi kalau kita melihat kewajiban kita seperti utang, kita juga harus melihat aset kita,” imbuhnya.

Mundhi mengatakan, aset Indonesia lebih besar dibanding sejumlah negara lain seperti Singapura.

6 Kementerian dan Lembaga dengan Nilai Aset Terbesar

Sementara itu, berdasarkan LKPP Pemerintah Pusat 2020 yang telah diaudit, ada enam kementerian dan lembaga yang memiliki nilai aset paling besar.

Mereka antara lain Kementerian dan lembaga tersebut yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepolisian Negara RI.

“KemenPUPR itu memiliki aset yang beragam senilai Rp 2.217,88 triliun, mulai dari irigasi, bendungan, jalan nasional, dan jalan tol. Itu aset mereka,” kata Mundhi.

Selanjutnya Kemenhan memiliki aset senilai Rp 1.923,40 triliun yang berupa alutsista dan tanah yang tersebar di berbagai markas TNI.

Sementara itu, Kemensesneg memiliki aset senilai Rp 640,27 triliun yang kemudian ditambah Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Kemudian Kemenhub memiliki aset senilai Rp 613,42 triliun, mulai dari bandara, pelabuhan, terminal, dan macam-macam, termasuk balai diklat dan kampus-kampus perhubungan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Kemendikbud memiliki aset Rp 451,82 triliun dengan kampus dan universitas yang dikelola mereka.

Sementara itu, Polri memiliki aset dengan nilai Rp 408,40 triliun.

Mundhi mengatakan, BMN memiliki kontribusi yang beragam untuk negara, antara lain sebagai sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk ini, BMN digunakan untuk memenuhi persyaratan underlying saat pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN).

Kemudian pemerintah juga menggunakan BMN untuk mendorong perekonomian negara, misalnya dengan pembangunan jalan tol yang membuat distribusi barang di Indonesia lebih cepat dan lebih berdaya saing dibandingkan negara lain.

Baca juga: Deretan Kementerian dengan Aset Paling Jumbo

 

Selanjutnya, dengan memanfaatkan BMN, pemerintah juga mengoptimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) misalnya dengan menyewakan suatu BMN.

“Dengan BMN pemerintah juga dapat menghemat anggaran yang dikeluarkan, misalnya saat Covid-19 pemerintah menggunakan BMN seperti Wisma Atlet sebagai tempat isolasi. Ini jadi menghemat anggaran daripada harus membangun gedung baru,” ucapnya. (Kompas.com/ Penulis: Muhammad Idris | Editor: Muhammad Idris)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com