Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Senapan Angin terhadap Perlindungan Satwa

Kompas.com - 15/09/2021, 13:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet pengguna Twitter belum lama ini ramai memperbincangkan isu penggunaan senapan angin yang dinilai dapat membahayakan kehidupan satwa di Indonesia.

Perbincangan mengenai isu itu bermula dari utas yang dibuat oleh akun @HopeOrangutan pada Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Daftar 20 Jenis Ikan Bersirip yang Dilindungi, dari Pari Sungai Tutul hingga Arwana Irian

Baca juga: Kucing Emas, Satwa Langka Dilindungi yang Habitatnya Hanya Ada di Wilayah Sumatera

Utas dengan hashtag #TerorSenapanAngin itu merangkum serangkaian kasus kekerasan terhadap satwa yang pernah terjadi di Indonesia, dan melibatkan penggunaan senapan angin.

Adapun sejumlah satwa yang dilaporkan menjadi korban senapan angin antara lain, kucing, kukang, monyet ekor panjang, dan bahkan satwa dilindungi seperti orang utan.

"Yuk teman-teman, JANGAN BIARKAN penyalahgunaan senapan angin berlanjut! Mari kita hentikan dan kawal #TerorSenapanAngin !! Yok bisa yok, #ProtectNotBullet ! Biarkan mereka yang seharusnya hidup di alam, hidup dalam damai!," tulis @HopeOrangutan dalam utas tersebut.

Utas tersebut berhasil menarik perhatian warganet, dengan lebih dari 26,9 ribu retweet, dan lebih dari 47,3 ribu likes. Tidak kurang dari seribu komentar juga dilontarkan oleh warganet di kolom reply utas tersebut.

Baca juga: Tidak Memejamkan Mata, Bagaimana Cara Ikan Tidur?

Mudahnya akses terhadap senapan angin

Polres Blitar Kota menggerebek industri senapan angin rumahan di Kabupaten Blitar dan menyita 135 pucuk senapan angin, Kamis (3/6/2021)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Polres Blitar Kota menggerebek industri senapan angin rumahan di Kabupaten Blitar dan menyita 135 pucuk senapan angin, Kamis (3/6/2021)

Aktivis kesejahteraan satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Femke de Haas mengatakan, hampir setiap minggu pihaknya menerima laporan baru terkait kekerasan terhadap satwa, termasuk yang melibatkan penggunaan senapan angin.

Kemudahan akses kepemilikan senapan angin ditengarai sebagai faktor terbesar, yang menyebabkan kasus-kasus kekerasan terhadap satwa masih terus terjadi.

"Di banyak wilayah, orang membeli senapan dengan mudah. Padahal jelas tujuan pengunaan senapan ini tidak benar, yaitu untuk berburu satwa," kata Femke saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Gajah Punya Belalai yang Panjang?

Femke menambahkan, begitu bebasnya peredaran senapan angin di Indonesia, hingga terkadang anak-anak yang masih di bawah umur pun bisa memegang barang tersebut.

"Kadang kita melihat anak-anak pun pegang senapan angin. Sangat berbahaya dan sering terjadi kecelakaan juga dengan anak-anak sendiri," ujar Femke.

Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang kepemilikan senapan angin.

Baca juga: Mengenal Harimau Sumatera yang Terancam Punah...

Larangan penggunaan senapan angin secara sembarangan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam peraturan tersebut, senapan angin dikategorikan sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga, yang digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com