KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah
Berikut daftarnya:
Sementara itu, urutan 20 ada ikan Scleropages jardinii (arwana Irian) yang berstatus perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu dan ukuran tertentu.
Baca juga: Selain Arwana, Ini 5 Ikan Akuarium Termahal di Dunia
Dalam poin keempat, disebutkan bahwa perlindungan 19 jenis ikan di atas dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup, termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.
Adapaun ikan arwana Irian, perlindungan dilakukan dengan ketentuan larangan menangkap sepanjang waktu.
Dikecualikan untuk anakan berukuran 3-5 sentimeter dapat ditangkap pada November, Desember, Januari, dan Februari.
Baca juga: Kucing Emas, Satwa Langka Dilindungi yang Habitatnya Hanya Ada di Wilayah Sumatera
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu mengatakan, penetapan status perlindungan 20 jenis ikan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, serta kesinambungan laut.
Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tetap memilihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan