KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 14-20 September 2021.
Namun Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan yang akan diterapkan pada periode PPKM pekan ini.
Pertama, bioskop akan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan 2.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.
"Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Luhut: Bioskop Boleh Beroperasi di Daerah PPKM Level 3 dan Level 2
Kedua, pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal.
Ketiga, lokasi tempat wisata di level 3 harus dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi.
Keempat, penerapan ganjil-genap diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata pada akhir pekan, mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
Kelima, pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri, yaitu wajib vaksinasi penuh, tes PCR tiga kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
Baca juga: Luhut Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4