Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Ikan Berukuran Raksasa, Ikan Apa Sebenarnya?

Kompas.com - 13/09/2021, 18:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Peraturan 

Di Indonesia, masuknya Arapaima gigas diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Jenis Invasif, yaitu spesies asli atau bukan yang mengkolonisasi suatu habitat secara massif sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap ekologi, social, dan ekonomi.

Selain itu, juga diatur dalam Permen KP Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

“Seharusnya tidak boleh dipelihara dan diperdagangkan lagi di wilayah RI jika mengacu pada aturan tersebut,” kata Haryono. 

Selain itu, merujuk pada kebijakan tersebut pemilik Ikan Arapaima gigas sebaiknya menyerahkan ikan ke kantor karantina ikan atau dinas perikanan setempat.

Namun hal tersebut memang tidak mudah dilakukan mengingat masih perlunya edukasi kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com