Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021

Kompas.com - Diperbarui 13/09/2021, 18:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) mulai digelar pada Senin (13/9/2021).

Untuk menentukan peserta yang lulus seleksi, Pemerintah pun telah mengatur passing grade PPPK guru dan PPPK non-guru

Passing grade PPPK

Passing grade seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Disebutkan, materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni:

  • Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru)
  • Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru)
  • Kompetensi sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal)

Passing grade PPPK guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

  • Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
  • Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021

Guru TK:

  • Guru Kelas: 260

Passing grade PPPK Guru SD:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Guru Kelas: 320
  • Penjasorkes: 275

Passing grade PPPK Guru SMP:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Bahasa Indonesia: 265
  • Bahasa Inggris: 270
  • Bimbingan Konseling: 270
  • IPA: 270
  • IPS: 305
  • Matematika: 205
  • Penjasorkes: 280
  • PPKN: 330
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 250
  • Seni Budaya: 280
  • TIK: 235

Passing grade PPPK Guru SLB:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Pendidikan Khusus: 270

Baca juga: Jadi Syarat Tes SKD, Kapan Kartu Deklarasi Sehat Diisi dan Dicetak?

 

Passing grade PPPK Guru SMA:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Antropologi: 200
  • Bahasa Arab: 275
  • Bahasa Indonesia: 310
  • Bahasa Inggris: 285
  • Bahasa Jepang: 225
  • Bahasa Jerman: 270
  • Bahasa Mandarin: 290
  • Bahasa Perancis: 240
  • Bimbingan Konseling: 285
  • Biologi: 295
  • Ekonomi: 275
  • Fisika: 250
  • Geografi: 250
  • Kimia: 290
  • Matematika: 290
  • Penjasorkes: 270
  • PPKN: 320
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 260
  • Sejarah: 300
  • Seni Budaya: 265
  • Sosiologi: 260
  • TIK: 250.

Adapun peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.

Passing grade PPPK non-guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru:

  • Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
  • Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 450, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Baca juga: Viral, Unggahan Foto Sertifikat Vaksin Diklaim Tertua di Dunia, Ini Penjelasan Ahli

 

Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:

  • Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Ahli Pertama - Pengawas Koperasi
  • Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Terampil - Teknik Pengairan
  • Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
  • Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
  • Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu:

  • Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Ahli Pertama - Teknik Pengairan
  • Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Terampil - Surveyor Pemetaan
  • Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Ahli Pertama - Pustakawan
  • Terampil - Pustakawan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
  • Pemula - Penyuluh Kehutanan
  • Terampil - Penyuluh Kehutanan
  • Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  • Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
  • Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Muda - Dokter

Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
  • Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
  • Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
  • Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

Adapun peserta PPPK non-guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com