Seperti diketahui, soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir, rinciannya adalah 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Agar bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan kemudian diranking. Proses pemeringaktan akan dilakukan jika peserta yang lolos ambang batas melebihi 3 kali formasi.
Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3. Misalnya, yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).
Namun, ketika peserta yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021
Untuk memenuhi nilai ambang batas TWK, dengan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 13 soal. Total soal TWK adalah 30 butir.
Sementara peserta harus menjawab benar minimal 16 dari 35 butir soal untuk memenuhi nilai ambang batas TIU.
Adapun TKP, masing-masing soal memiliki bobot nilai 1 sampai 5. Sebagai gambaran, jika peserta menjawab 33 soal dengan nilai 5 masih kurang karena totalnya 165 sedangkan nilai ambang batasnya 166.
Apabila peserta dapat menjawab 34 soal dengan nilai 5, maka sudah melewati passing grade, karena totalnya 170.
Baca juga: [HOAKS] 5 Bersaudara di Surabaya Menunggu Diadopsi karena Orang Tua Meninggal akibat Covid-19