Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2021, 19:30 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya persiapan perubahan status Pandemi Covid-19 menjadi Endemi.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyebut, ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa virus Covid-19 tak akan hilang dalam waktu dekat.

"Pemerintah gencarkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu langkah persiapan transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Kendati demikian, meski vaksinasi dipercepat untuk mengubah status pandemi menjadi endemi, ia mengatakan kunci utama adalah kesadaran masyarakat taat protokol kesehatan.

Lantas, apa sebenarnya pengertian endemi?

Baca juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Versi Michael Page

Endemi

Melansir dari Health, endemi didefinisikan sebagai kehadiran konstan maupun prevalensi penyakit atau infeksi yang biasa terjadi dalam suatu wilayah geografis.

Contoh penyakit endemi adalah Malaria, yang merupakan penyakit serius dan fatal, diakibatkan nyamuk di sejumlah negara bagian Afrika selatan Sahara dan beberapa daerah di Papua Nugini.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) sebagaimana dikutip dari laman IndianExpress menyatakan, penyakit endemi terjadi ketika kehadiran atau prevalensi biasa dalam populasi bersifat konstan.

Adapun jika kasus mulai meningkat, maka akan diklasifikasikan sebagai Epidemi. Adapun jika Epidemi tercatat di beberapa negara dan wilayah, maka disebut dengan Pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com