Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik KRL Mulai Hari Ini: STRP Tak Berlaku, Diganti Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 11/09/2021, 10:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021), syarat naik KRL tidak lagi menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Sebagai gantinya, PT KAI Commuter meminta para pengguna KRL untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas di stasiun keberangkatan.

Pemberlakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL sebenarnya telah dimulai sejak Rabu (8/9/2021).

Namun, KAI Commuter memberikan waktu hingga Jumat (10/9/2021), sebagai masa sosialisasi peralihan syarat dari dokumen perjalanan menjadi sertifikat vaksin.

Pada masa sosialisasi tersebut, pengguna masih bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya sebagai syarat naik KRL.

Mulai Sabtu (11/9/2021), STRP dan dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Mengenang 20 Tahun Tragedi 9/11, Apa yang Terjadi Saat Itu?

Bagaimana cara menunjukkan sertifikat vaksin?

Syarat terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya, guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Baca juga: Update Corona 11 September: Kasus Harian Malaysia Melonjak, Tertinggi Ke-5 Sedunia


Bagaimana yang belum bisa divaksin?

Anne menjelaskan, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, tetap bisa menggunakan KRL.

Misalnya, para penyintas Covid-19. Mereka dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun sumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com