Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru

Kompas.com - 10/09/2021, 20:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.

Berikut rincian nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-Guru:

PPPK Guru

Berdasarkan informasi yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut rincian tes bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru terdiri atas:

  • Kompetensi teknis (100 soal)
  • Kompetensi manajerial (25 soal)
  • Kompetensi sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal).

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara, seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740.

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru TK:

  1. Guru Kelas: 260

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Hindu: 325
  3. Agama Islam: 325
  4. Agama Katolik: 325
  5. Agama Kristen: 325
  6. Guru Kelas: 320
  7. Penjasorkes: 275

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Hindu: 325
  3. Agama Islam: 325
  4. Agama Katolik: 325
  5. Agama Kristen: 325
  6. Bahasa Indonesia: 265
  7. Bahasa Inggris: 270
  8. Bimbingan Konseling: 270
  9. IPA: 270
  10. IPS: 305
  11. Matematika: 205
  12. Penjasorkes: 280
  13. PPKN: 330
  14. Prakarya dan Kewirausahaan: 250
  15. Seni Budaya: 280
  16. TIK: 235

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Islam: 325
  3. Agama Katolik: 325
  4. Agama Kristen: 325
  5. Pendidikan Khusus: 270

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:

  1. Agama Budha: 325
  2. Agama Hindu: 325
  3. Agama Islam: 325
  4. Agama Katolik: 325
  5. Agama Kristen: 325
  6. Antropologi: 200
  7. Bahasa Arab: 275
  8. Bahasa Indonesia: 310
  9. Bahasa Inggris: 285
  10. Bahasa Jepang: 225
  11. Bahasa Jerman: 270
  12. Bahasa Mandarin: 290
  13. Bahasa Perancis: 240
  14. Bimbingan Konseling: 285
  15. Biologi: 295
  16. Ekonomi: 275
  17. Fisika: 250
  18. Geografi: 250
  19. Kimia: 290
  20. Matematika: 290
  21. Penjasorkes: 270
  22. PPKN: 320
  23. Prakarya dan Kewirausahaan: 260
  24. Sejarah: 300
  25. Seni Budaya: 265
  26. Sosiologi: 260
  27. TIK: 250.

PPPK Non-Guru

Rincian tes bagi peserta PPPK Non-Guru terdiri dari:

  • Kompetensi teknis (90 soal)
  • Kompetensi manajerial (25 soal)
  • Kompetensi sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal).

Untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendaftar umum berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara selama 10 menit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com