Selain untuk melaporkan penipuan transaksi online, terdapat pula fitur "Periksa Rekening" dan "Daftarkan Rekening" pada situs cekrekening.id.
Bagi Anda yang akan melakukan transaksi online dan ingin memastikan rekening tujuan aman, dapat mengeceknya lewat fitur "Periksa Rekening".
Baca juga: Ramai Unggahan Foto KTP Tanpa Sensor di Website Pemerintah, Ini Penjelasan Kominfo
Sementara, bagi pemilik usaha yang ingin membuktikan ke calon konsumen bahwa rekeningnya terpercaya, dapat melakukan verifikasi via fitur "Daftarkan Rekening".
Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha/penyelenggara donasi agar mendapatkan centang biru (bluecheck) dan tautan (link) tertentu, tanda bahwa rekening telah terverifikasi identitasnya.
Pelaku usaha/penyelenggara donasi bisa mendaftarkan rekening secara online yang kemudian oleh verifikator cekrekening.id, pemohon diundang untuk melakukan verifikasi identitas, dokumen usaha (jika ada), dan interview dengan tatap muka secara offline.
Masyarakat bisa memindai barcode atau membuka tautan (link) tersebut untuk memastikan kebenaran verifikasi rekening pelaku usaha/penyelenggara donasi.
Catatan, centang biru (bluecheck) atas sebuah rekening bukan sebuah jaminan bahwa rekening tersebut pasti aman dan tidak terkait tindak pidana.
Pemberian centang biru hanya bentuk pengakuan bahwa identitas pemilik rekening telah diverifikasi secara faktual.
Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Situs Palsu Pedulilindungia.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.