MS meminta netizen tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Di sisi lain, korban berhadap agar warganet tak lantas menyerang keluarga dari para pelaku perundungan dan kekerasan terhadap dirinya.
“Saya khawatir keluarga pelaku, seperti istri, anak, dan orangtuanya mendapatkan dampak psikis atau trauma berkepanjangan seperti yang saya alami. Apalagi, anak dari pelaku. Masa depan Indonesia berada di tangan generasi berikutnya,” tulis MS.
Adapun pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan surat terbuka itu ditulis langsung oleh MS.
Baca juga: Viral Twit tentang Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual dan Perundungan
Melansir pemberitaan sebelumnya, para terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS berniat melaporkan korban ke polisi atas pencemaran nama baik.
Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO menyampaikan bahwa tuduhan yang dilontarkan MS telah merugikan kliennya, dan menjadi korban perundungan oleh masyarakat.
Tak hanya terduga pelaku, perundungan juga ditujukan kepada keluarga keduanya.
“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying,” ujar Tegar.
“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap di pelapor,” lanjut dia.
Anton, kuasa hukum dari RM menegaskan kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat MS, sehingga kliennya berencana melakukan langkah hukum.
“Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor,” tutur dia.
Kedua kuasa hukum terduga pelaku membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan MS.
Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Berlaku 7-13 September
Pelaporan balik yang dilakukan oleh para terduga pelaku kepada korban ini, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tercantum beberapa perbuatan yang dilarang, termuat pada Bab VII Pasal 27. Rincian perbuatan yang dilarang sebagai berikut:
Kendati begitu, dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 menyebutkan bahwa ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.