Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Kompas.com - 07/09/2021, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

MS meminta netizen tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, korban berhadap agar warganet tak lantas menyerang keluarga dari para pelaku perundungan dan kekerasan terhadap dirinya.

“Saya khawatir keluarga pelaku, seperti istri, anak, dan orangtuanya mendapatkan dampak psikis atau trauma berkepanjangan seperti yang saya alami. Apalagi, anak dari pelaku. Masa depan Indonesia berada di tangan generasi berikutnya,” tulis MS.

Adapun pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan surat terbuka itu ditulis langsung oleh MS.

Baca juga: Viral Twit tentang Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual dan Perundungan

Laporan balik terduga pelaku

Melansir pemberitaan sebelumnya, para terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS berniat melaporkan korban ke polisi atas pencemaran nama baik.

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO menyampaikan bahwa tuduhan yang dilontarkan MS telah merugikan kliennya, dan menjadi korban perundungan oleh masyarakat.

Tak hanya terduga pelaku, perundungan juga ditujukan kepada keluarga keduanya.

“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying,” ujar Tegar.

“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap di pelapor,” lanjut dia.

Anton, kuasa hukum dari RM menegaskan kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat MS, sehingga kliennya berencana melakukan langkah hukum.

“Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor,” tutur dia.

Kedua kuasa hukum terduga pelaku membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan MS.

Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Berlaku 7-13 September

Melihat UU ITE

Pelaporan balik yang dilakukan oleh para terduga pelaku kepada korban ini, atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tercantum beberapa perbuatan yang dilarang, termuat pada Bab VII Pasal 27. Rincian perbuatan yang dilarang sebagai berikut:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Kendati begitu, dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 menyebutkan bahwa ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tren
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com