KOMPAS.com - Aplikasi Peduli Lindungi mendeteksi 1.603 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat, namun masih mencoba mengakses tempat-tempat umum.
Ke depan, Pemerintah akan menindak mereka yang mengetahui dirinya positif Covid-19 namun masih nekat beraktivitas di area publik.
"Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam Peduli Lindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin
Luhut menegaskan, bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat, maka diwajibkan untuk menjalani isolasi dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila mereka terdeteksi melalui Peduli Lindungi sedang mencoba mengakses tempat publik, maka pemerintah akan melakukan tindakan dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat.
Selama ini pemerintah telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa sektor dan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas olahraga.
"Per 5 September kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lain-lainnya telah mencapai hampir 21 juta orang," papar Luhut.
Dari total 21 juta orang tersebut, sebanyak 761 ribu orang yang masuk kategoti merah. Apabila muncul warna merah saat melalui skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi, maka menandakan orang tersebut belum mendapat vaksinasi.
Mereka pun tidak diperkenankan masuk ke fasilitas publik tersebut.
"Tidak diperkenankan masuk, melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem," imbuh Luhut.
Baca juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Syarat untuk Masuk ke Tempat Umum