KOMPAS.com - Aplikasi Peduli Lindungi mendeteksi 1.603 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat, namun masih mencoba mengakses tempat-tempat umum.
Ke depan, Pemerintah akan menindak mereka yang mengetahui dirinya positif Covid-19 namun masih nekat beraktivitas di area publik.
"Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam Peduli Lindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin
Luhut menegaskan, bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat, maka diwajibkan untuk menjalani isolasi dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila mereka terdeteksi melalui Peduli Lindungi sedang mencoba mengakses tempat publik, maka pemerintah akan melakukan tindakan dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat.
Selama ini pemerintah telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa sektor dan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas olahraga.
"Per 5 September kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lain-lainnya telah mencapai hampir 21 juta orang," papar Luhut.
Dari total 21 juta orang tersebut, sebanyak 761 ribu orang yang masuk kategoti merah. Apabila muncul warna merah saat melalui skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi, maka menandakan orang tersebut belum mendapat vaksinasi.
Mereka pun tidak diperkenankan masuk ke fasilitas publik tersebut.
"Tidak diperkenankan masuk, melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem," imbuh Luhut.
Baca juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Syarat untuk Masuk ke Tempat Umum
Adapun pemakaian aplikasi dan situs web Peduli Lindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat. Keenam aktivitas tersebut yakni:
"Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan melindungi kita semua, karena kalau tidak mereka akan membangun klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," imbuh Luhut.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021
Berikut cara scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi:
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, saat ini ada 3 warna yang baru diketahui fungsinya pada barcode aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Nadia, ke depannya, ada tambahan satu warna lagi, yaitu warna hitam.
"Iya, benar ada 3 warna. Tapi, ada warna hitam tambahannya, tapi aku belum dapat info lebih lanjut tentang ini," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN
Berikut 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi dan artinya:
Merah
Artinya, pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Kuning/oranye
Artinya, pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Hijau
Artinya, status aman. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali