Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PeduliLindungi Deteksi 1.603 Orang Positif Covid-19 di Tempat Umum!

Kompas.com - 07/09/2021, 14:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Peduli Lindungi mendeteksi 1.603 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat, namun masih mencoba mengakses tempat-tempat umum.

Ke depan, Pemerintah akan menindak mereka yang mengetahui dirinya positif Covid-19 namun masih nekat beraktivitas di area publik. 

"Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam Peduli Lindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

Luhut menegaskan, bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat, maka diwajibkan untuk menjalani isolasi dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila mereka terdeteksi melalui Peduli Lindungi sedang mencoba mengakses tempat publik, maka pemerintah akan melakukan tindakan dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat.

Pantauan Peduli Lindungi

Selama ini pemerintah telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa sektor dan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas olahraga.

"Per 5 September kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lain-lainnya telah mencapai hampir 21 juta orang," papar Luhut.

Dari total 21 juta orang tersebut, sebanyak 761 ribu orang yang masuk kategoti merah. Apabila muncul warna merah saat melalui skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi, maka menandakan orang tersebut belum mendapat vaksinasi.

Mereka pun tidak diperkenankan masuk ke fasilitas publik tersebut.

"Tidak diperkenankan masuk, melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem," imbuh Luhut.

Baca juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Syarat untuk Masuk ke Tempat Umum

 

Aktivitas yang gunakan Peduli Lindungi

pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall, Senin (24/8/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall, Senin (24/8/2021)

Adapun pemakaian aplikasi dan situs web Peduli Lindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat. Keenam aktivitas tersebut yakni:

  • Perdagangan: pasar, toko modern, mal, toko, atau pasar tradisional
  • Transportasi: darat, laut, dan udara
  • Pariwisata: hotel, restoran, event, atau pertunjukan
  • Kantor atau fasilitas publik: pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UMKM atau skala rumah tangga
  • Keagamaan: masjid, gereja, wihara, pura, dan kegiatan keagamaan
  • Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMS, dan perguruan tinggi.

"Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan melindungi kita semua, karena kalau tidak mereka akan membangun klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," imbuh Luhut.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021

Cara scan QR code

Berikut cara scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi:

  1. Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel
  2. Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar
  3. Pilih menu QR Code
  4. Pindai QR Code yang ada di masing-masing pintu masuk
  5. Selanjutnya, akan muncul status berupa warna
  6. Tunjukkan hasil scan QR Code kepada petugas

Arti warna pada aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi, Pendaftaran Vaksin CovidITDC Aplikasi PeduliLindungi, Pendaftaran Vaksin Covid

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, saat ini ada 3 warna yang baru diketahui fungsinya pada barcode aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Nadia, ke depannya, ada tambahan satu warna lagi, yaitu warna hitam.

"Iya, benar ada 3 warna. Tapi, ada warna hitam tambahannya, tapi aku belum dapat info lebih lanjut tentang ini," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN

Berikut 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi dan artinya:

Merah

Artinya, pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Kuning/oranye

Artinya, pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Hijau

Artinya, status aman. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com