1. Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
2. Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
3. Ahli Pertama - pengawas Koperasi
4. Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
5. Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
6. Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
7. Terampil - Teknik Pengairan
8. Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
9. Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
10. Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
11. Terampil - Penguji kendaraan Bermotor
Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia, Apa Saja Dampaknya?
1. Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
2. Ahli Pertama - Teknik Pengairan
3. Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
4. Terampil - Surveyor Pemetaan
5. Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
6. Ahli Pertama - Pustakawan
7. Terampil - Pustakawan
8. Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
9. Pemula - Penyuluh Kehutanan
10. Terampil - Penyuluh Kehutanan
11. Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
12. Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
13. Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
14. Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
15. Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
16. Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
17. Ahli Muda - Dokter
Baca juga: Video Ceramahnya Viral, Ini Profil Penghulu di Malang KH Anas Fauzie
1. Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
2. Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
3. Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
4. Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
5. Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
6. Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan
1. Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Selain menetapkan passing grade untuk PPPK Guru, Kementerian PANRB juga telah menetapkan passing grade bagi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru. Informasi lengkap bisa dilihat pada KepmenPANRB No. 1128/2021.
Berikut penjabaran passing grade-nya.
— Kementerian PANRB (@kempanrb) September 6, 2021
- BAGIAN 1 -
__#PPPK2021 pic.twitter.com/XKnFRebNXd