KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir besok, 6 September 2021.
Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan PPKM sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Lantas, dengan berakhirnya masa PPKM besok, apakah akan kembali diperpanjang?
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Besok, Apakah Diperpanjang? Ini Jawaban Satgas
Sebelumnya dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab banyaknya pertanyaan terkait PPKM nanti akan dihentikan atau akan terus diperpanjang.
Ia menjelaskan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
"Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.
Karena itu pihaknya menegaskan, evaluasi PPKM akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi pandemi diharapkan dapat direspon secara cepat.
Dikutip dari Kompas.com (5/9/2021), Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menyebut bahwa sebelum situasi pandemi terkontrol.
Meskipun demikian, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan mengubah levelisasi tiap-tiap daerah.
“PPKM terus berlanjut hingga pandemi dinyatakan terkontrol, yang berubah hanya levelnya yaitu ringan (level 1), sedang (level 2), tinggi (level 3) dan sangat tinggi (level 4),” kata Alex.
Baca juga: Aturan dan Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Berlaku 31 Agustus-6 September
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemberlakuan level PPKM setiap daerah dapat mengalami kenaikan atau penurunan.
Kondisi tersebut bergantung pada perilaku masyarakat, serapan vaksinasi, serta komitmen untuk terus melakukan pelacakan kontak, dan testing di tingkat kelurahan atau desa.
Alex menegaskan, diperlukan untuk tetap menjaga mobilitas, menghindari kerumunan, memakai masker, dan melakukan vaksinasi.
“Bila ada gejala di rumah saja, bila PCR tes positif segera pindah ke isolasi terpusat,” ujar dia.
Terkait dengan wilayah, lanjut Alex, masih menjadi atensi di seluruh 7 aglomerasi dan beberapa kabupaten/kota yang masih berada pada PPKM level 4 atau level 3.
“Khusus Bali jadi atensi khusus. Medan, Sumut dan Kaltim harus dirawat baik-baik kepatuhan masyarakatnya akan protokol kesehatan,” tegas Alex.
Baca juga: PPKM Level 3 Artinya Apa? Berikut Kriteria dan Daerah PPKM Level 3
Dikutip dari laman https://covid19.go.id/peta-sebaran hingga update laporan Sabtu (4/9/2021) jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia ada sebanyak 4.123.617 kasus.
Jumlah kasus sembuh sebanyak 3.827.449 orang.
Sementara jumlah total keseluruhan mereka yang meninggal adalah sebanyak 135.469 orang.
Laporan kasus harian Covid-19 di Indonesia meskipun fluktuatif, namun terus menunjukkan tren penurunan.
Sebelumnya Indonesia mengalami puncak kasus Covid-19 yang terjadi pada 15 Juli 2021 lalu.
Pada 15 Juli lalu, penambahan kasus harian mencapai 54.517 kasus.
Adapun kini jumlah kasus harian yang dilaporkan berada di bawah 10.000 kasus.
Baca juga: UPDATE: Penurunan Kasus Covid-19 Diiringi Turunnya Testing
Berikut ini tren kasus harian dalam 6 hari terakhir.
Update situasi Covid-19 hari ini, tren penurunan masih berlanjut. 6.727 kasus baru dilaporkan, dengan angka tes yang kurang lebih sama dengan kemarin.
Positivity rate harian di angka 5,2 persen, alias nyaris menyentuh ambang aman. pic.twitter.com/vgj1UuHeaz
— perupadata (@perupadata) September 4, 2021
Dikutip dari Kompas.com 4 September 2021, jumlah kasus harian yang dilaporkan hingga Sabtu (4/9/2021) adalah sebanyak 6.727 kasus.
Jumlah tersebut didapatkan dari 4.449 hasil swab PCR, 154 dari TCM, dan 91.399 dari swab antigen.
Dari data tersebut diketahui positivy rate kasus positif harian di angka 5,24 persen.
Baca juga: Penurunan Kasus Covid-19 Terjadi di Tengah Minimnya Testing dan Tracing..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.