KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menggulirkan bantuan kuota data internet kepada 26,8 juta pelaku pendidikan seperti siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang terdampak pandemi Covid-19.
Total distribusi tambahan bantuan kuota data internet tersebut mencapai Rp 2,3 triliun dan akan mulai diproses pada September 2021.
Berdasarkan data penerima termin sebelumnya, diperkirakan kisaran jumlah penerima bantuan, yakni pendidikan anak usia dini (PAUD) sekitar 1,5 juta penerima; SD-SMA/SMK 20,5 juta; dosen dan mahasiswa sebanyak 3,2 juta; serta guru 1,5 juta.
Baca juga: Cair September, Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek M Hasan Chabibie Kuota menjelaskan, pihak sekolah perlu memperbarui data calon penerima bantuan.
Ia menekankan, pemutakhiran data itu wajib dilakukan, karena pasti ada perubahan nama peserta didik.
"Iya (wajib melapor). Karena pasti ada perubahan nama-nama peserta didik di sekolah," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Oleh karena itu, sekolah harus mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) baru.
Para penerima bantuan adalah para peserta didik yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval pada:
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Gratis, Diperpanjang hingga Agustus 2021
Unduh SPTJM paling lambat:
Unggah SPTJM paling lambat:
Terkait unggah SPTJM, pemerintah sebelumnya memberi batas akhir unggah 31 Agustus 2021. Kemudian, diperpanjang menjadi 7 September 2021.
"Kami memperpanjang upload SPTJM sampai tanggal 7 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik dan pendidik untuk mendapatkan bantuan kuota ini," kata Hasan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September-November 2021
Bantuan kuota internet akan cair mulai 11 September 2021.
Pencairan akan dilakukan selama 3 bulan, yakni September, Oktober, dan November setiap tanggal 11-15.
"Betul (cair tanggal 11-15). Sesuai dengan Persesjen," kata Hasan.