Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Lolos Prakerja karena NIK Terdaftar Bantuan? Cek Di Sini

Kompas.com - 03/09/2021, 11:41 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Setiap pengumuman pembukaan gelombang baru Kartu Prakerja, antusiasme masyarakat selalu tinggi.

Saat ini gelombang Prakerja sudah mencapai gelombang 19. Tinggal menanti gelombang 20 yang bisa jadi akan dibuka oleh manajemen Kartu Prakerja.

Nah, di antara banyak pendaftar yang berhasil, ternyata banyak juga pendaftar yang gagal.

Salah satu sebabnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pendaftar program yang telah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan tak bisa mengikuti seleksi Prakerja.

Oleh karena itu, manajemen Prakerja meminta para pendaftar untuk mengecek status NIK mereka. Berikut caranya:

Baca juga: Kominfo Rilis Jadwal SKD CPNS 2021, Ini Link dan Informasi Lengkapnya!

Cara cek NIK terdaftar penerima bantuan lain

Berikut langkah mengecek status NIK jika terdaftar di lembaga lain:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?

Cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)?

Cek status Anda di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud?

Cek status Anda di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos?

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. KTP atau NIK tidak valid?

Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 Diumumkan, Lakukan Ini jika Lulus

Penyebab gagal lolos Prakerja

Diberitakan Kompas.com, 24 Agustus 2021, berikut sejumlah hal yang membuat gagal lolos program Prakerja:

1. Kesalahan NIK

Pendaftaran mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), sehingga data harus benar-benar sesuai.

Apabila terdapat kesalahan, termasuk salah ketik saat pengisian NIK, ini dapat menyebabkan data tak bisa terverifikasi oleh sistem.

2. Pendaftar lebih banyak daripada kuota

Banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima setiap gelombangnya juga dapat menambah peluang gagal.

Seperti diketahui, setiap gelombang seleksi telah diberikan kuota.

3. Masuk daftar terlarang

Telah ditetapkan bahwa kategori orang yang tidak berhak menjadi penerima program ini antara lain pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkatnya, serta direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

4. Penerima bantuan lain

Pendaftar program yang telah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan tak bisa mengikuti seleksi Prakerja.

Selain itu, pendaftar juga bukanlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika tetap mendaftar, sistem otomatis menolak NIK yang tergolong dalam daftar tersebut.

5. Dicabut kepesertaan

Peserta yang telah lolos tapi tak segera membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan akan dicabut kepesertaannya dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Sehingga, pendaftar yang berstatus daftar hitam karena pencabutan kepesertaan ini tidak akan bisa lolos dan tak bisa mendaftar kembali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com