Ambulans tersebut dipergunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.
"Bagi mereka yang positif tidak diperkenankan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Muhammad Ridwan mengambahkan, peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.
Contohnya, semisal peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lantas hasilnya positif Covid-19, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Konsekuensi bagi peserta yang terlambat melapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.
"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.
Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar sebelum pelaksanaan tes.
Peserta, imbuhnya bisa melapor lewat Help Desk BKN. Selain itu bisa juga melalui email, WA, fax, call, center, maupun media sosial instansi yang aktif.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19