Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Lama

Kompas.com - 30/08/2021, 20:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) mulai menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang sudah mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital salah satu caranya dengan scan QR code yang ada di buku nikah versi terbaru.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Login simkah.kemenag.go.id

Pengantin dengan buku nikah lama

Berbeda dengan pengantin baru yang di buku nikahnya terdapat QR code, kode tersebut tidak terdapat dalam buku nikah pengantin yang sudah lama. 

Lantas bagaimana cara mengunduh kartu nikah digital bagi pengantin lama?

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, mengatakan pengantin lama masih bisa mendapatkan kartu nikah digital.

Syaratnya, mereka harus mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah. 

"Minta ke KUA tempat nikah agar diinputkan dalam aplikasi Simkah Web dan dishare kartu nikah digitalnya," kata Jajang pada Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Berikut ini cara pengantin lama mendapatkan kartu nikah digital:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

"Sementara masih seperti itu mekanismenya. Ke depan sistem sedang perbaikan bisa mendaftarkan input sendiri," imbuh Jajang.

Baca juga: Ramai soal Kartu Nikah, Ini Syarat Dokumen Mendaftarkan Pernikahan

 

Kartu nikah digital

Sebelumnya diberitakan Kemenag, 10 Agustus 2021, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Baca juga: Mulai Agustus, Kemenag Setop Cetak Kartu Nikah Fisik, Ganti Digital

Kamaruddin menjelaskan layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Dia menjelaskan setelah pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan dalam bentuk link.

Cara lainnya, mengutip Kompas.com, 25 Agustus 2021, pengantin bisa melakukan scan QR code yang ada di buku nikah atau kartu nikah fisik.

Setelah itu Anda akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data Anda dan pasangan. Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah.

Baca juga: Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag

 

Adapun isi dari kartu nikah digital yaitu:

  • Nama suami
  • Nama istri
  • Tanggal akad nikah
  • KUA tempat menikah
  • Akta nikah
  • QR Code
  • Foto kedua pengantin.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com